Ditemukan 1 data
Letkol Chk Eko Susanto, S.H.
Terdakwa:
Damang Macoraga
161 — 11
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Damang Machoraga, Pangkat Kopda NRP 31090561470589, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran:
Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah.
5) 1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Mengemudi (SIM C) atas nama Damang Machoraga masa berlaku sampai tanggal 08 Juli 2027.
6) 1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Mengemudi (SIM C) atas nama Damang Machoraga masa berlaku sampai tanggal 06 Desember 2012.
7) 2 (dua) lembar foto copy BPKB Sepeda Motor Merk Honda Vario Type NC12A1CF A/T warna Hitam Nopol DH 4768 BK No.: K-05493103 atas nama Sem Loinati.
10) 1 (satu) lembar Surat Keterangan telah mengurus KTA TNI Nomor : Sket/52/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 atas nama Kopda Damang Machoraga NRP 31090561470589.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
11) 1 (satu) buku BPKB Sepeda Motor Merk Honda Vario Type NC12A1CF A/T warna Hitam Nopol DH 4768 BK No.: K-05493103 atas nama Sem Loinati.
Dikembalikan kepada Terdakwa.