Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2022 — Putus : 22-08-2022 — Upload : 26-08-2022
Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 25-P/PM.III-14/AD/VIII/2022
Tanggal 22 Agustus 2022 — Oditur:
Letkol Chk Eko Susanto, S.H.
Terdakwa:
Damang Macoraga
16111
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Damang Machoraga, Pangkat Kopda NRP 31090561470589, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran:

    Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah.

    5) 1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Mengemudi (SIM C) atas nama Damang Machoraga masa berlaku sampai tanggal 08 Juli 2027.

    6) 1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Mengemudi (SIM C) atas nama Damang Machoraga masa berlaku sampai tanggal 06 Desember 2012.

    7) 2 (dua) lembar foto copy BPKB Sepeda Motor Merk Honda Vario Type NC12A1CF A/T warna Hitam Nopol DH 4768 BK No.: K-05493103 atas nama Sem Loinati.

    10) 1 (satu) lembar Surat Keterangan telah mengurus KTA TNI Nomor : Sket/52/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 atas nama Kopda Damang Machoraga NRP 31090561470589.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

    11) 1 (satu) buku BPKB Sepeda Motor Merk Honda Vario Type NC12A1CF A/T warna Hitam Nopol DH 4768 BK No.: K-05493103 atas nama Sem Loinati.

    Dikembalikan kepada Terdakwa.