Ditemukan 2 data
10 — 0
Menetapkan sah Perkawinan antara Pemohon I ( Maddjuki bin Mat Kahir ) dengan Pemohon II ( Mariyatun binti Matdari ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 1997 di Desa Bicabi, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep;
4.
27 — 1
RAHMAN BIN SAHMAD ) untuk menjatuhkan talak satu raji kepada Termohon ( WITA SAFITRI BINTI MADDJUKI ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sumenep;
DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, Nafkah Madhiyah sebesar Rp 1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat