Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2016 — Putus : 25-01-2017 — Upload : 10-02-2017
Putusan PN KUNINGAN Nomor 161/Pid.Sus/2016/PN KNG
Tanggal 25 Januari 2017 — Ratiman Bin Madiska;
8124
  • Menyatakan Terdakwa Ratiman Bin Madiska tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Ratiman Bin Madiska;
    PUTUSANNomor 161/PidSus/2016/PN KNGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kuningan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaanbiasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Ratiman Bin Madiska;Tempa Lahir : Kebumen;Umur/Tanggal Lahir : 32 Tahun / 06 Februari 1985;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Kliwon Rt 02 Rw 01 DesaNanggela Kecamatan CidahuKabupaten Kuningan;Agama
    Menyatakan RATIMAN Bin MADISKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penghapusan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU NO 23 tahun 2004 sebagaimanapada Dakwaan PRIMER.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RATIMAN Bin MADISKA dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.3. Menyatakan barang bukti berupa :NIHIL4.
    Membebaskan terdakwa Ratiman Bin Madiska dari segala dakwaan atau melepaskan Terdakwadari segala tuntutan hukum atau setidaktiaknya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umumbatal demin hukum ;2. Memulihkan nama baik Terdakwa Ratiman Bin Madiska, harkat dan martabat yang melekatpada dirinya seperti semula ;3.
    Akibat benturan benda tumpul.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur serta diancam pidana sesuai dengan pasal 44ayat (1) dan ayat (2) UU NO 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalamRumah Tangga;SUBSIDIAIRBahwa terdakwa RATIMAN Bin MADISKA, pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016Sekira jam 11.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016,bertempat dirumah terdakwa di Dusun Kliwon Rt.002 Rw.001 Desa Nanggela Kecamatan CidahuKabupaten Kuningan atau setidaktidaknya pada
    Menyatakan Terdakwa Ratiman Bin Madiska tersebut diatas, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan fisik dalam rumah tanggayang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;hal 1 Putusan No.161/Pid.Sus/2016/PN.Kng2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 4 (empat) bulan ;3.
Register : 02-01-2020 — Putus : 02-06-2020 — Upload : 02-06-2020
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 5/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mn
Tanggal 2 Juni 2020 — Penggugat melawan Tergugat
6438
  • Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan (hadlonah) anak Penggugat dan Tergugat bernama Madiska Gayuh Prasetya (9 tahun) dan Mandu Inggil Prasetya ( 5 tahun) berada pada Penggugat.
    Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan (hadlonah) anakPenggugat dan Tergugat bernama Madiska Gayuh Prasetya (9 tahun)dan Mandu Inggil Prasetya ( 5 tahun) berada pada Penggugat.rx Menghukum Tergugat untuk membayar biaya hadlonah keduaanak tersebut sejumlah Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) setiapbulan sampai bulan Maret 2023, dan selanjutnya mulai bulan April 2023sampai kedua anak tersebut dewasa (21 tahun) sejumlah 1/3 (Sepertiga)gaji Tergugat yang tercantum dalam Daftar Pembayaran Gaji Indukdengan