Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-10-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PN SERANG Nomor 553/Pid.Sus/2018/PN Srg
Tanggal 11 Oktober 2018 — Madjaman als. Jaman bin Saliban
205
  • Menyatakan terdakwa Madjaman als Jaman bin Saliban telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak secara melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar RP. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 4 (empat) bulan penjara3.
    Madjaman als. Jaman bin Saliban
    PUTUSANNomor 553/Pid.Sus/2018/PN SrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Serang yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : Madjaman als. Jaman bin Saliban.Tempat Lahir : Serang.Umur/Tgl Lahir : 32 Tahun / 15 September 1986.Jenis Kelamin > Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Kp.
    Terdakwa tidak akan mengulangi lagi serta Terdakwamenyesal atas perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Halaman 2 dari Hal 16 Putusan Nomor 553/Pid.Sus/PN.SrgSetelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU :Bahwa ia terdakwa MADJAMAN
    Perobuatan terdakwa MADJAMAN ALS.JAMAN BIN SALIBAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal114 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009tentangNarkotikaAtau KEDUA :Bahwa ia terdakwa MADJAMAN ALS. JAMAN BIN SALIBAN pada hari Sabtutanggal 5 Mei 2018 sekira jam 15.30 wib atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain dalam bulan Mei tahun 2018 atau setidaktidaknya dalam tahun 2018bertempat di dirumah terdakwa beralamat di Kp.
    Unsur setiap orang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disini(natuurliike persoon) sebagai subyek hukum yang sehat akal dan pikirannyaserta dapat bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum telahdiajukan dimuka persidangan terdakwa Madjaman als Jaman bin Salibandengan identitas lengkap dan ternyata sesuai dengan surat Dakwaan sehinggatidak terjadi error in persona;Menimbang, bahwa apabila dinilai dari
    Menyatakan terdakwa Madjaman als Jaman bin Saliban telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa haksecara melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar RP. 800.000.000.(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayardiganti dengan pidana selama 4 (empat) bulan penjara3.
Register : 26-01-2022 — Putus : 03-02-2022 — Upload : 03-02-2022
Putusan PA KANDANGAN Nomor 26/Pdt.P/2022/PA.Kdg
Tanggal 3 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
228
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan Nurhasanah binti Madjaman alias Matjaman meninggal dunia pada 11 Juni 2021, dengan meninggalkan ahli waris:
      1. Mohd. Aini alias Muhammad Aini Saberi bin Saberi (suami);
      2. Saaidah binti Mohd.