Ditemukan 2 data
9 — 1
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan nama Salim bin Madjohari yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 301/04/VII/2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen tanggal 01 Agustus 2000 dirubah menjadi Ahmad Nursalim bin Madjohari ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan perubahan nama tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen
Bahwa nama Salim bin Madjohari adalah kesalahan penulisan olehPPN karena nama yang sebenarnya adalah Ahmad Nursalim binMadjohari, dan untuk seterusnya nama yang dipergunakan adalah namatersebut;3.
Bahwa Salim bin Madjohari yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikahdengan Ahmad Nursalim bin Madjohari yang tertulis dalam Akta kelahirananak Pemohon adalah orang yang sama atau satu orang yaitu namaPemohon;5. Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan ini adalah untuk sarat untukpembuatan ektp dan menyamakan data kependudukan Pemohon, karenamemerlukan satu nama pemohon yang jelas dan benar yaitu AhmadNursalim bin Madjohari;6.
Menetapkan Salim bin Madjohari, yang tertulis dalam Kutipan AktaNikah No: 301/04/VII/2000, Tertanggal 01 Agustus 2000, yang dikeluarkanoleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sadang, kabupten Kebumen dirubahmenjadi Ahmad Nursalim bin Madjohari sesuai dengan akta kelahirananak Pemohon;3.
Sadang, Kabupaten Kebumen, dirubahmenjadi : Ahmad Nursalim bin Madjohari, dapat dikabulkan, hal ini sesuaidengan Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 jo.
Menetapkan nama Salim bin Madjohari yang tercatat dalam Kutipan AktaNikah Nomor 301/04/VII/2000 yang dikeluarkan oleh Kantor UrusanAgama Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen tanggal O01 Agustus2000 dirubah menjadi Anmad Nursalim bin Madjohari ;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan perubahan namatersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sadang, KabupatenKebumen untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
Terbanding/Penggugat : SUMINAH Alias NURLAELI SARIFAH Alias NUR LAILI Binti MADSIYAD
45 — 13
Syahidin dan Chysar Lasmanugraha bin MadJohari, dalam memberikan keterangannya di persidangan bahwa, saksiSsaksidimaksud tidak pernah melihat Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding bertengkar dalam rumah tangganya;Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding dalam positanyamendalilkan dalam berumah tangga belum pernah berhubungan biologis/gabladdukhul, dikarenakan Tergugat/Pembanding impoten, akan tetapi telahdibantah oleh Tergugat/Pembanding yakni pada waktu Penggugat/ Terbandingpulang ke Indonesia