Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 24-07-2019
Putusan PA BANGIL Nomor 870/Pdt.G/2019/PA.Bgl
Tanggal 24 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
115
  • 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (MANDAR KRISTIANTO bin MADKURMEN) terhadap Penggugat (KHUTRIYAH binti KAMSARI)

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 741000 ( tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah)