Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 23-08-2022
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 361/Pid.B/2022/PN Llg
Tanggal 23 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
Yesi Imelda, SH
Terdakwa:
Repi Maduriansyah bin Ahmad Rupi
5621
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Repi Maduriansyah Bin Ahmad Rupi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan

    Penuntut Umum:
    Yesi Imelda, SH
    Terdakwa:
    Repi Maduriansyah bin Ahmad Rupi