Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2018 — Putus : 12-04-2018 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 66/Pid.B/2018/PN Lsm
Tanggal 12 April 2018 — FAJAR ALIAS MAEPONG BIN DAHRI
180
  • Fajar Alias Maepong Bin Dahri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M.
    Fajar Alias Maepong Bin Dahri dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah kotak Hand Phone Oppo seri A57 warna putih;

    Dikembalikan kepada saksi korban Asmin Sikumbang

    FAJAR ALIAS MAEPONG BIN DAHRI
Register : 28-02-2013 — Putus : 30-04-2013 — Upload : 20-05-2013
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 32/Pid.B/2013/PN-LSM
Tanggal 30 April 2013 — KHAIRUL ANDIKA Alias HERU Alias BOH GLUK Bin JUARIK
9613
  • Nunun ( belumHalaman 3 dari 17 Halaman4tertangkap ) duduk digubuk / rangkang tepatnya kirakira 10 ( sepuluh ) meter didepanrumah saksi Navrizal datang saksi Muhammad Fajar Alias Maepong Bin Dahri ikutbergabung selanjutnya pada pukul 20.30 Wib datang saksi Febrian Saputra Alias OloyBin Safri, kemudian timbul ide dari Sdr. Nunun mengajak Tedakwa Khairul Andikaalias Heru alias Boh Gluk Bin Juarik untuk masuk kedalam rumah saksi Navrizal untukmengambil barangbarang yang bisa dijual.
    Nunun kembali lagi kegubuk / rangkang dan ditanya oleh saksi Muhammmad FajarAlias Maepong Bin Dahri keluar dari mana kalian dan dijawab oleh TerdakwaoeKhairul Andika keluar dari sana selanjutnya Sdr.
    Muara Dua Kota Lhokseumawe dan pada saatTerdakwa Khairul Andika Alias Heru Alias Boh Gluk Bin Juarik untuk mengambil5sepeda motor saksi Navrizal dan saksi Muhammad Fajar Alias Maepong Bin Dahri dansaksi Febrian Saputra Alias Oley Bin Safri disuruh mengawasi keadaan selanjutnyaTerdakwa Khairul Andika dan Sdr. Nunun ( belum tertangkap ) kembali masuk kerumahsaksi Navrizal melalui pintu yang sama untuk mengambil sepeda motor dan dikeluarkanoleh Sdr.