Ditemukan 5 data
63 — 23
Menyatakan Terdakwa Maertinus Nusa Keo Alias Nusa tersebut secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diaturdalam dakwan tunggal jaksa penuntut umum pasal 351 ayat (1) KUHP; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maertinus Nusa Keo Alias Nusa denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangkan selama terdakwa ditahan ;3. Menyatakan terdakwa agar tetap berada dalamtahanan ;4.
11 — 12
Menetapkan anak yang bernama REZA WAYNI EFFENDI, lahir pada tanggal 23 Agustus 2012, adalah anak dari Pemohon I (WAHYU EFFENDI bin SURYA MAERTINUS) dan Pemohon II (RINI ANDRIYANI binti ARDIANSYAH);
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).
MOUREST A. KOLOBANI, SH
Terdakwa:
DIKSON OLIVERA Alias DIKSON
82 — 26
terdakwamenghubungi saksi Rasid Tefa menggunakan Handphone miliknya untukdatang dan memuat sapi dengan mobil, terdakwa mengambil sapi milik SaksiMartinus Tamonob tanpa jin dari Saksi Martinus sebagai pemilik dari sapitersebut, akibat perbuatan terdakwa saksi Martinus mengalami kerugiansebesar Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah).Menimbang, bahwa barang berupa HEWAN sapi betina yang terdakwaambil tersebut adalah Hewan yang memiliki arti dan manfaat serta berhargabagi masyarakat Timor pada umumnya dan korban Maertinus
21 — 13
Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (Wahyu Effendi bin Surya Maertinus) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rini Andriyani binti Ardiansyah) di depan sidang Pengadilan Agama Balikpapan;
3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa :
3.1. Mut'ah (kenang-kenangan) uang sejumlah Rp.5.000.000m00( lima juta rupaih);
26 — 15
Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (Wahyu Effendi bin Surya Maertinus) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rini Andriyani binti Ardiansyah) di depan sidang Pengadilan Agama Balikpapan;
3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa :
3.1. Mut'ah (kenang-kenangan) uang sejumlah Rp.5.000.000m00( lima juta rupaih);