Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2019 — Putus : 29-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 57/Pdt.P/2019/PA.Mtr
Tanggal 29 Maret 2019 — Pemohon:
1.Iskandar bin Mahsyar
2.Maesurotul Ihrom binti Sebah
1510
  • Meng

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon I (Iskandar bin Mahsyar) dengan Pemohon II (Maesurotul Ihrom binti Sebah) yang dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2014, di Presak Tempit, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya tersebut
    Pemohon:
    1.Iskandar bin Mahsyar
    2.Maesurotul Ihrom binti Sebah
    ,Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan,Kota Mataram, sebagai Pemohon ;Maesurotul Ihrom binti Sebah, tempat lahir Bebare, pada tanggal 31 Juli1991 (umur 27 tahun), agama Islam, pendidikan ,pekerjaan lbu Rumah Tangga, tempat tinggal diJalan Gotong Royong Tempit, RT.003,RW.
    Asli Surat Keterangan Domisili, Nomor : Pem. 588/AT/XII/2018, tanggal13 Desember 2018, atas nama Maesurotul Ihrom dikeluarkan oleh LurahAmpenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Bukti surattersebut telah diberi meterai cukup diberi tanda P2;3.
    Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon (Iskandar bin Mahsyar)dengan Pemohon II (Maesurotul Ihrom binti Sebah) yang dilaksanakanpada tanggal 3 Maret 2014, di Presak Tempit, Kelurahan AmpenanTengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama KecamatanAmpenan Kota Mataram;4.