Ditemukan 2 data
MAFRUDAH
72 — 4
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah secara hukum perbaikan Nama dan tanggal kelahiran Pemohon pada dokumen Paspor Republik Indonesia Pemohon Nomor : B 056041, tanggal 15 Pebruari 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak, yang semula tertulis Nama dan tanggal kelahiran Pemohon MAFRUDHAH, tanggal lahir 01-01-1971, diperbaiki menjadi tertulis, Nama dan tanggal kelahiran
25 — 20
Oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding MahkamahSyariyah Aceh akan memutuskan perkara aquo dengan amarnya sebagaimana tersebutdibawah ini;Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 96 ayat (1) Instruksi Presiden RI No. 1tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan Apabila terjadi ceraimati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama ;Menimbang, bahwa hak mafrudhah yang diberikan kepada isterinya 1/8 bagian,hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam AlQuran