Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-12-2015 — Upload : 09-12-2016
Putusan PN BLITAR Nomor 485/Pid.B/2015/PN Blt
Tanggal 22 Desember 2015 — MOHAMAD MAFRUKHAN Bin TAMBEH
246
  • Menyatakan Terdakwa MOHAMAD MAFRUKHAN bin TAMBEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar";2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;3.
    MOHAMAD MAFRUKHAN Bin TAMBEH
    PUTUSANNomor : 485/PID.B/2015/PN.BIt.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : MOHAMAD MAFRUKHAN bin TAMBEH.Tempat lahir : Blitar.Umur/tanggal lahir : 31 tahun (14 April 1984).Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Desa Kalitengah Rt. 001 Rw. 001, KecamatanPanggungrejo, Kabupaten Blitar.Agama
    Menyatakan Terdakwa MOHAMAD MAFRUKHAN bin TAMBEH terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatanyang tidak memiliki izin edar" menurut pasal 197 UURI No. 36 tahun 2009tentang kesehatan dalam dakwaan primair;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOHAMAD MAFRUKHAN binTAMBEH dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwatetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;3. Menetapkan barang bukti berupa : 100 (seratus( butir tablet double L, 7 (tujuh) butir tablet double L dan 1(satu) buah HP merk Nokia warna Hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
    Setelah mendengar pula pembelaan dari Terdakwa yang padapokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa sudahmengaku bersalah, menyesal atas perobuatannya dan bersedia untuk tidakakan mengulang perbuatannya lagi ;Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, PenuntutUmum menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan yang disusun secara subsidaritassebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa MOHAMAD MAFRUKHAN
    Menyatakan Terdakwa MOHAMAD MAFRUKHAN bin TAMBEH telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar";2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh riburupiah) subsidair 1 (Satu) bulan kurungan;3.
Register : 08-05-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 26-05-2020
Putusan PA WONOSOBO Nomor 808/Pdt.G/2017/PA.Wsb
Tanggal 21 Juni 2017 — Penggugat melawan Tergugat
121
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (AHMAD MAFRUKHAN Bin JAMINGAN) terhadap Penggugat (SUMIYATI Binti PARJONO) ;

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA untuk mengirimkan salinan putusan yang telah