Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2020 — Putus : 26-05-2020 — Upload : 27-05-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 282/Pdt.P/2020/PN Dps
Tanggal 26 Mei 2020 — Pemohon:
1.Windar Mahaditiya
2.Putu Ayu Desiani
3020
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
    2. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk merubah penulisan nama Pemohon di Akta kelahiran anak ke pertama Para Pemohon yang tertuliWindar Mahadityadiganti menjadi :Windar Mahaditiya;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan data kelhiran tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 30 (tiga
    Pemohon:
    1.Windar Mahaditiya
    2.Putu Ayu Desiani
    PENETAPANNomor 282/Pdt.P /2020/PN Dps.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkarapermohonan ini telah menetapkan sebagai berikut dalam permohonan pemohon ;Windar Mahaditiya, Lakilaki, Tempat lahir Banyuwangi tanggal28 Agustus 1994, Agama Islam, Pendidikan SLTA,pekerjaan : Wiraswasta, NIK. 5171032808940017Putu Ayu Desiani, Perempuan, Tempat lahir : Denpasar, tanggal : 15 Desember1990, Agama Islam, Pendidikan : SLTA,, pekerjaanMengurus
    Memerintahkan / memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Denpasar, untuk mencatatkan tentangpenggantian nama ayah anak Para Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran No. 5171LU07052014 tertanggal 7 Mei 2014 digantimenjadi : Windar Mahaditiya pada register yang diperuntukkan untuk itu ;4.
    WINDAR MAHADITIYA, di beri tanda P1 ;2. Foto Copy sesuai aslinya berupa : Kartu Tanda Penduduk Nik5107025512900001 An. PUTU AYU DESIANI, di beri tanda P2 ;3. Foto Copy sesuai aslinya berupa : Kutipan Akta Kelahiran No. 1959/1994,tanggal 16 September 1994, diberi tanda P3;4. Foto Copy sesuai aslinya berupa : Kutipan Akta Kelahiran No. 5171LU0705220140022, tanggal 7 Mei 2014, diberi tanda P4;5. Foto Copy sesuai aslinya berupa : Kutipan Akta Nikah, tanggal 1 Juni2012, diberi tanda P5;6.
    berkeinginan merubah nama orang tua (ayah) padaKutipan Akta Kelahiran anak pertama Para pemohon ; Bahwa pada saat para pemohon mendaftarkan Akta Kelahiran Kevin RditiyaPutra ( anak para pemohon ) kepada Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Denpasar terdapat kekeliruan penulisan nama Parapemohon, yang sebenarnya tahun 2002; Bahwa Pemohon ingin merubah nama Para Pemohon tersebut yang tertulisdi akta kelahiran anak pertama Para pemohon yang tertulis Windar Mahadityadiganti menjadi : Windar Mahaditiya
    Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk merubah penulisan nama Pemohondi Akta kelahiran anak ke pertama Para Pemohon yang tertuli WindarMahaditya diganti menjadi : Windar Mahaditiya ;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan data kelhirantersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaDenpasar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinanpenetapan pengadilan negeri;4.