Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2016 — Putus : 12-10-2016 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 443/Pdt.P/2016/PN Dps
Tanggal 12 Oktober 2016 — Anak Agung Ngurah Dananjaya,SE., dk
187
  • Memberi ijin kepada pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon yang semula bernama ANAK AGUNG NGURAH MAHAGANTHA PARAMASWARA dirubah menjadi ANAK AGUNG NGURAH MAHAGANTA PHERAMA SWARHA;3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri;4.
    Bahwa kemudian atas saran sulinggih tersebut, lalu para pemohon dan denganpersetujuan dari keluarga para pemohon,menggantikan nama anak pemohonyang mana anak para pemohon yang semula bernama ANAK AGUNGNGURAH MAHAGANTHA PARAMASWARA diganti menjadi ANAK AGUNGNGURAH MAHAGANTA PHERAMA SWARHA;5.
    Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anakPemohon yang semula bernama ANAK AGUNG NGURAHMAHAGANTHA PARAMASWARA diganti menjadi ANAK AGUNGNGURAH MAHAGANTA PHERAMA SWARHA;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mendaftarkan tentangpenggantian nama anak para Pemohon tersebut kepada Kepala KantorKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkandalam register yang diperuntukkan untuk itu ;4.
    yang termuat di dalam Berita Acara persidangan ini hendaklah dianggapturut dimuat dan dipertimbangkan didalam penetapan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud permohonan Para Pemohon adalahsebagaimana terurai tersebut di atas :Menimbang, bahwa Para Pemohon telah memohon kepada PengadilanNegeri Denpasar untuk merubah nama anak Para Pemohon yang semula bernamaHal 5 dari 8 Penetapan Nomor 331/Pdt.P/2016/PN.DpsANAK AGUNG NGURAH MAHAGANTHA PARAMASWARA dirubah menjadi ANAKAGUNG NGURAH MAHAGANTA
    terbatas menjadi tetap ;Menimbang, bahwa pasal 3 UndangUndang No. 23 Tahun 2006,sebagaimana dirubah dengan Undang Undang No. 24 Tahun 2013, mengaturSetiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa pentingyang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semulabernama ANAK AGUNG NGURAH MAHAGANTHA PARAMASWARA. dirubahmenjadi ANAK AGUNG NGURAH MAHAGANTA
    Memberi ijin kepada pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon yangsemula bernama ANAK AGUNG NGURAH MAHAGANTHA PARAMASWARAHal 7 dari 8 Penetapan Nomor 331/Pdt.P/2016/PN.Dpsdirubah menjadi ANAK AGUNG NGURAH MAHAGANTA PHERAMASWARHA;3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan namatersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaDenpasar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapanpengadilan negeri;4.