Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 200/Pid.Sus/2019/PN Plk
Tanggal 10 Juli 2019 —
3.HERI PURWOKO, S.H
Terdakwa:
NOVA RIXCO MAHAROTEN Alias RIXCO Bin HARTENO HALEN
246
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa NOVA RIXCO MAHAROTEN Alias RIXCO Bin HARTENO HALEN terbukti secara sah dan meyakinkan
    bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NOVA RIXCO MAHAROTEN Alias RIXCO Bin HARTENO HALEN tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama

    3.HERI PURWOKO, S.H
    Terdakwa:
    NOVA RIXCO MAHAROTEN Alias RIXCO Bin HARTENO HALEN
    Nama lengkap : Nova Rixco Maharoten Alias Rixco BinHarteno Halen2. Tempat lahir : Guntung Payung3. Umur/Tanggal lahir : 31/15 Maret 19884. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan RTA Milono Kompleks Bangas Permai Blok ANo. 31 RT. 002 RW. 010 Kelurahan MentengKecamatan Jekan Raya Kota Palangka RayaProvinsi Kalimantan Tengah. Agama : Katholik.
    Menjatuhkan hukuman seringanringannya kepada Terdakwa NOVARIXCO MAHAROTEN alias RIXCO Bin HARTENO HALEN;3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (Satu) unit Ranmor R2 Merk HondaBeat Nopol KH 4951 TD. Dikembalikan kepada pemiliknya Nori Putri Mayanmelalui terdakwa;4.
    Bin PARSIN SALEHdan mengerti ia dihadirkan dalam persidangan untuk memberikanketerangan mengenai penangkapan Nova Rixco Maharoten Alias RixcoBin Harteno Halen; Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hariRabu tanggal 30 Januari 2019 sekitar jam 14.40 Wib di Jalan RTA Milono(depan Kafe Exelco), Kel. Menteng, Kec.
    Nova Rixco Maharoten Alias Rixco Bin Harteno Halen atas kasusNarkotika jenis shabu; Bahwa penangkapan terdakwa pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019sekitar jam 14.40 Wib di Jalan RTA Milono (depan Kafe Exelco), Kel.Menteng, Kec.
    Menyatakan Terdakwa NOVA RIXCO MAHAROTEN Alias RIXCO BinHARTENO HALEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak dan melawanhukum menguasai Narkotika Golongan bukan tanaman ;2.