Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan PN JEMBER Nomor 271/Pdt.P/2019/PN Jmr
Tanggal 26 Juni 2019 — Pemohon:
MOH. AGUS MIFTAH
188
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama Pemohon, di dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3509/AL/T/2009/RAL.698.002.7729, an AQILATUL MAHDHUKOH dari semula tertulis nama ayah M. AGUS MIFTAH menjadi nama ayah MOH.
    AGUSMIFTAH;Bahwa untuk kebutuhan administrasi pendidikan anak pemohon danperbaikan identitas anak Pemohon, Pemohon ingin memperbaiki nama ayahdi akta kelahiran anak Pemohon AQILATUL MAHDHUKOH tersebut;Bahwa pada waktu Pemohon berkeinginan untuk merubah atau merevisiAkta kelahiran AQILATUL MAHDHUKOH dengan No.3509/AL/T/2009/RAL.698.002.7729 tertanggal 27 Mei 2009 akta kelahiran diPengadilan Negeri Jember sesuai dengan pasal 32 ayat (2) UU No. 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagai
    AGUS MIFTAH ;Bahwa saksi mengetahui nama Pemohon yang tercantum di Kutipan AktaKelahiran anaknya yang bernama Aqilatul Mahdhukoh itu salah karenasaksi pernah baca sendiri juga saksi diberitahu oleh Pemohon kalau namanya yang tercantum di Kutipan Akta Kelahiran Aqilatul Mahdhukoh itusalah;Bahwa Identitas yang lain seperti di KTP, di KK dan akte cerai sudah benaryaitu tertulis MOH.
    Agus Miftah) yang terteradi Akta kelahiran anaknya yang bernama Aqilatul Mahdhukoh, namundisarankan oleh petugas Dispendukcapil untuk minta penetapan dulu kePengadilan Negeri ;Halaman 3 dari 9 Penetapan Nomor 271/Pat.P/2019/PN JmrBahwa kesalahan penulisan nama Pemohon karena keteledoran Pemohonsendiri selaku Orang Tuanya, saat mengurus akta kelahiran anaknya ;Bahwa Anak yang pertama Mihlatul Ulumis Sariyah lahir tahun 2006 danakan yang kedua Aqilatul Mahdhukoh lahir tahun 2007;Bahwa anakanak Pemohon
    AGUS MIFTAH ;Bahwa saksi mengetahui nama Pemohon yang tercantum di Kutipan AktaKelahiran anaknya yang bernama Aqilatul Mahdhukoh itu salah karenasaksi pernah baca sendiri kalau namanya yang tercantum di Kutipan AktaKelahiran Agilatul Mahdhukoh itu salah;Bahwa Identitas yang lain seperti di KTP, di KK dan akte cerai sudah benaryaitu tertulis MOH.
    AGUS MIFTAH ; Bahwa saksi mengetahui nama Pemohon yang tercantum di Kutipan AktaKelahiran anaknya yang bernama Aqilatul Mahdhukoh itu salah karenasaksi pernah baca sendiri juga saksi diberitahu oleh Pemohon kalau namanya yang tercantum di Kutipan Akta Kelahiran Aqilatul Mahdhukoh itusalah; Bahwa Identitas yang lain seperti di KTP atau di KK sudah benar yaitutertulis MOH.