Ditemukan 1 data
26 — 10
ETIKA MURTI Binti MAHSURSYAH) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Karang;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp655.000,00 (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);
ETIKA MURTI Binti MAHSURSYAH) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Karang;