Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2024 — Putus : 31-01-2024 — Upload : 05-02-2024
Putusan PN NEGARA Nomor 11/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal 31 Januari 2024 — Pemohon:
MERI HERLINA MAILEGI
2914
  • M E N E T A P K A N:

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa nama yang tertulis di Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran atas nama Meri Herlina Mailegi lahir 5 juli 1994 dengan yang tertulis di paspor yaitu Meri Herlina Maulegi lahir 5 juli 1993 adalah orang yang sama ;
    3. Menetapkan berdasarkan penetapan ini segala bentuk dokumen administrasi kependudukan pemohon memakai identitas
    MERI HERLINA MAILEGI, Tempat /tanggal lahir : OELBUBUK 05,07,1994 ;
  • Membebankan biaya perkara kepada pemohon yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp. 160.000,00(seratus enam puluh ribu rupiah);
  • Pemohon:
    MERI HERLINA MAILEGI
Register : 25-10-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 26-04-2019
Putusan PN KALABAHI Nomor 85/Pid.B/2018/PN Klb
Tanggal 29 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
OSCHA ADRYAN S.H
Terdakwa:
ALEXANDER LANGKAMENG, A.Md
11422
  • Yopither Isak Mailegi Alias Yopi;Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini karena kejadianpenganiayaan yang dilakukan Terdakwa Alexander Langkameng terhadapsaksi;Bahwa saksi merupakan korban dalam perkara ini;Bahwa sebelumnya diperiksa di persidangan ini saksi korban sudahpernah diperiksa oleh Penyidik terkait masalah ini pada Tanggal 4September 2018;Bahwa kejadian pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut terjadipada hari Selasa Tanggal 4 September 2018, sekitar pukul 11.30 WITA
    Oktovina Leatom;Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke persidangan ini karena TerdakwaAlexander Langkameng memukul saksi korban Yopither Isak Mailegi;Bahwa pada saat itu saksi berada di tempat kejadian karena sebelumTerdakwa memukul saksi korban Yopither Isak Mailegi, saksi korban baruselesai berbelanja di tempat saksi;Bahwa saksi melihat secara langsung pada saat Terdakwa AlexanderLangkameng yang memukul saksi korban Yopither Isak Mailegi;Hal. 5 dari 16 hal Putusan No 85/Pid.B/2018/PN KlbBahwa pada
    langsung memukul saksikorban Yopither Isak Mailegi dengan menggunakan tangan kananmengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai sekitar telinga kiri saksi korbanyang mengakibatkan telinga kiri saksi korban bengkak;Bahwa saksi tidak mengetahui sebelumnya antara Terdakwa dan saksikorban ada masalah atau tidak;Bahwa pada saat kejadian saksi mendengar Terdakwa meneriaki saksikorban Yopither Isak Mailegi;Bahwa pada saat kejadian Terdakwa sedang mabuk dan berteriakteriakdari arah tempat penjualan ikan;Bahwa
    sedangmembeli tahu dan tomat di tempat jualan saksi Oktovina Leatomu; Bahwa benar selanjutnya secara tibatiba Terdakwa sudahberdiridisamping kanan saksi korban Yopither Isak Mailegi sambil berkata Yopilu mau apa dan selanjutnya saksi korban Yopither Isak Mailegi punmenoleh ke arah Terdakwa;v Bahwa benar setelah Terdakwa menoleh ke arah Terdakwa lalu secaratibatiba langsung memukul saksi korban Yopither Isak Mailegi denganmenggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali yangmengenai pada sekitar
    telinga kiri saksi korban Yopither Isak Mailegiyang mengakibatkan telinga kiri saksi korban menjadi bengkak;Hal. 9 dari 16 hal Putusan No 85/Pid.B/2018/PN Klbv Bahwa benar berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: PUSK.494/1573/ 2018 Tanggal 4 September 2018 perihal hasil pemeriksaan ataskorban YOPITHER ISAK MAILEGI; Jenis Kelamin LakiLaki; Umur 36tahun; Agama Kristen Protestan; Alamat Kabailu, Desa Kelaisi Tengah Rt05/ Rw 03, Dusun Il, Kec.
Register : 08-11-2018 — Putus : 16-11-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan PN KALABAHI Nomor 13/Pdt.G.S/2018/PN Klb
Tanggal 16 Nopember 2018 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG KALABAHI
Tergugat:
1.Yopiter Isak Mailegi
2.Debriana Maisal
5822
  • Penggugat:
    PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG KALABAHI
    Tergugat:
    1.Yopiter Isak Mailegi
    2.Debriana Maisal
    Yopiter Isak Mailegi, tempat tanggal lahir, Kabailu Rt. 005/ Rw. 003,Kelurahan/ Desa Kelaisi Tengah, Kecamatan AlorSelatan, Kabupaten Alor, pekerjaan Wiraswasta,sebagai Tergugat ;2.
    Dengan cara menangsur setiapbulan terhitung mulai bulan Desember 2018 sebesar Rp.500.000, (limaratus ribu rupiah) sampai dengan pinjaman dinyatakan lunas oleh PIHAKPERTAMA;Apabila poin ke2 (kedua) tersebut diatas tidak dipenuhi oleh PIHAKKEDUA / DEBITUR untuk pemenuhannya, maka akan dilakukan penjualanterhadap tanah SHM No.31 atas nama Marten Christian Mailegi yangdijadikan agunan, namun apabila penjualan tersebut tidak dapat dilakukanoleh Tergugat sesegera mungkin maka terhadap agunan tanah dengan
    Bahwa apabila terdapat sisa pelunasan hutang atau kewajiban dari hasilpenjualan agunan SHM No. 31 atas nama Marthen Christian Mailegi dariPIHAK KEDUA / DEBITUR, maka dengan ini PIHAK PERTAMA / BANKmenyatakan akan mengembalikan sisa pelunasan / pembayaran kewajibandimaksud kepada Saudara Marthen Christian Mailegi;Demikian Surat Pernyataan Perdamaian ini dibuat oleh PARA PIHAK dengansebenar benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, kemudianPengadilan