Ditemukan 1 data
Terdakwa:
HANGGA MAILUNTA FATANAN
34 — 0
M E N G A D I L I : - Menyatakan Terdakwa HANGGA MAILUNTA FATANAN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan melanggat pasal 365 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa HANGGA MAILUNTA FATANAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian
Terdakwa:
HANGGA MAILUNTA FATANANPUTUSANNOMOR : 313/PID.B/2017/PN.PYADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana, pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasatelah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : HANGGA MAILUNTA FATANAN..Tempat lahir : Kuta.
HANGGA MAILUNTA FATANAN tidak terbuktibersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan melanggarPasal 365 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umumoleh karenanya mohon supaya Terdakwa dibebaskan dari dakwaantersebut;.2. Menyatakan Terdakwa HANGGA MAILUNTA FATANAN terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian melanggar Pasal 362 KUHP,sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;3. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa.
merupakan tulang punggung keluarga;;Halaman 2 dari 38 Putusan Nomor 313/Pid.B/2017/PN.PYAMenimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, PenuntutUmum dipersidangan menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan demikianjuga terdakwa tetap pada permohonannya tersebut;Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengansurat dakwaan Subsidairitas yaitu Primair melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHPdan Subsidair melanggar Pasal 362 KUHP, yaitu::DAKWAAN :PRIMAIRwonnn Bahwa ia terdakwa HANGGA MAILUNTA
kekerasan secara fisik yaitu dengan cara mendorong saksiADRIAN BANYU PUTRA hingga terjatuh sebagai cara terdakwa untukmenguasai sepeda motor milik saksi ADRIAN BANYU PUTRA.Bahwa dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi ADRIAN BANYUPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 5.300.000, (lima juta tiga ratus riburupiah).Halaman 4 dari 38 Putusan Nomor 313/Pid.B/2017/PN.PYAPerbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 365 ayat (1) KUHP;SUBSIDAIR; Bahwa ia terdakwa HANGGA MAILUNTA
Menyatakan Terdakwa HANGGA MAILUNTA FATANAN tidak terbuktibersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan melanggatpasal 365 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan Primair Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa HANGGA MAILUNTA FATANAN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriansebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4.