Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 03-02-2022
Putusan PN SAMBAS Nomor 243/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Tanggal 29 Desember 2021 —
Terdakwa:
KRISOSTOMOS Als TOMO Anak Dari MAINANDUS DELIUS
9020

  • Terdakwa:
    KRISOSTOMOS Als TOMO Anak Dari MAINANDUS DELIUS
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KRISOSTOMOS Als TOMO Anakdari MAINANDUS DELIUS pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6(enam) bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara dan denda Rp. 1. 000.000.000, (Satu milyar rupiah)subsidair 6 (enam) bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan.3.
    Kepala Bidang Pengujian Balai Besar Pengawas Obatdan Makanan (BPOM) Pontianak terhadap 1 (satu) kantong plastik kliptransparan berupa kristal diduga shabu, yang disita dari TerdakwaKRISOSTOMOS" alias TOMO anak dari MAINANDUS DELIUS,menerangkan bahwa benar mengandung metamfetamin yang termasukNarkotika golongan No urut 61 Lampiran menurut Undang Undang RINomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut
    Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disinimenunjukkan kepada pelaku tindak pidana yang merupakan subjek hukumsebagai pemegang hak dan kewajiban yang cakap serta mampumempertangungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan KRISOSTOMOSalias TOMO anak dari MAINANDUS DELIUS di persidangan, yang berdasarkanketerangan dari para saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan yang satudengan yang lainnya saling berkesesuaian telah