Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 4/Pdt.G.S/2019/PN Pdp
Tanggal 8 Agustus 2019 — BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO UNIT KODYA I
Tergugat:
MAIRUNIS
3411
  • BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO UNIT KODYA I
    Tergugat:
    MAIRUNIS
Putus : 26-08-2013 — Upload : 12-02-2014
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 69/Pid.B/2013/PN.PYK.
Tanggal 26 Agustus 2013 — ANGGIRA JUMATIL HAJI Pgl ANGGI BIN SUHAIMI
505
  • Mairunis dikembalikan kepada Ahli waris korban Alm . Mairunis; - Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
    Put No. 69/PID.B/2013/PN.PYK10Bahwa kemudian terdakwa tidak dapat menguasai atau mengendalikan kendaraannyasehingga sepeda motor terdakwa langsung menabrak sepeda dayung yang di dorong olehKorban MAIRUNIS dan menabrak lagi korban MAIRUNIS;Bahwa terdakwa dan saksi REGI ANDRE PESTA terjatuh dan korban terjatuh ditengahjalan dengan posisi tertelungkup dan korban MAIRUNIS tidak sadarkan diri.
    MAIRUNIS;e Bahwa sebelum terdakwa menabrak korban MAIRUNIS, terdakwa sedangmenambahi lagi kecepatan kendaraan sepeda motornya tersebut, yangbertujuan mendahului 2 (dua) buah sepeda motor dan satu unit mobil di depanterdakwa, dan pada saat mendahului mobil sekira jarak 8 (Delapan) meter,terdakwa terkejut melihat seorang perempuan yaitu korban MAIRUNIS, didepan mobil yang hendak didahului oleh terdakwa, sedang menyeberang jalansambil menuntun (mendorong) sepeda dayung yang datang dari sisi pinggirkiri
    Put No. 69/PID.B/2013/PN.PYK12menguasai atau mengendalikan kendaraannya sehingga sepeda motorterdakwa langsung menabrak sepeda dayung yang di dorong oleh KorbanMAIRUNIS dan menabrak lagi korban MAIRUNIS; e Bahwa setelah menabrak korban MAIRUNIS terdakwa dan saksi REGIANDRE PESTA terjatuh ditengah jalan dengan posisi tertelungkup dankorban MAIRUNIS tidak sadarkan diri, yang kemudian korban di bawamasyarakat ke Rumah Sakit Umum Daerah ADNAN,WD sedangkan terdakwadan saksi REGI ANDRE PESTA dibawa ke
    MAIRUNIS;Bahwa sebelum terdakwa menabrak korban MAIRUNIS, terdakwa sedangmenambahi lagi kecepatan kendaraan sepeda motornya tersebut, yangbertujuan mendahului 2 (dua) buah sepeda motor dan satu unit mobil di depanterdakwa, dan pada saat mendahului mobil sekira jarak 8 (Delapan) meter,terdakwa terkejut melihat seorang perempuan yaitu korban MAIRUNIS, didepan mobil yang hendak didahului oleh terdakwa, sedang menyeberang jalansambil menuntun (mendorong) sepeda dayung yang datang dari sisi pinggirkiri
    Mairunis dikembalikan kepada Ahli wariskorban Alm .