Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-09-2019 — Putus : 22-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 557/Pid.B/2019/PN Mtr
Tanggal 22 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
1.NI MADE SAPTINI
2.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
1.MUHAMMAD TAHIR
2.MAISARWADI Alias WADI
188
  • Maiswardi alias Wadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. Muhammad Tahir dan terdakwa 2.
    Maiswardi alias Wadi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah mesin jenset warna biru
  • Dikembalikan kepada saksi Andriansyah.

    6.