Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2022 — Putus : 14-03-2022 — Upload : 15-03-2022
Putusan PN BIREUEN Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN Bir
Tanggal 14 Maret 2022 — Penuntut Umum:
MULIANA, S.H
Terdakwa:
AFLIL RIZKI MAITULESI Bin ZAINAL
2419
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Aflil Rizki Maitulesi Bin Zainal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau Melawan Hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan primair penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah
    Penuntut Umum:
    MULIANA, S.H
    Terdakwa:
    AFLIL RIZKI MAITULESI Bin ZAINAL