Ditemukan 1 data
MULIANA, S.H
Terdakwa:
AFLIL RIZKI MAITULESI Bin ZAINAL
24 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Aflil Rizki Maitulesi Bin Zainal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau Melawan Hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan primair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah
Penuntut Umum:
MULIANA, S.H
Terdakwa:
AFLIL RIZKI MAITULESI Bin ZAINAL