Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 54/Pdt.P/2021/PN Pbr
Tanggal 23 Maret 2021 — Pemohon:
MAIWENI SIAHAAN
205
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti dan menyesuaikan nama dan tempat tanggal lahir Pemohon dari Mey Wenny Siahaan menjadi Maiweni Siahaan dan tempat tanggal lahir dari Balige, 23 Mei 1988 menjadi Medan, 23 Maret 1988;
    3. Menyatakan Penggantian dan Penyesuain nama dan tempat tanggal lahir Pemohon tersebut adalah sah menurut hukum;
    4. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Pendaftaran Kota Pekanbaru
    Pemohon:
    MAIWENI SIAHAAN