Ditemukan 2 data
12 — 8
Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan padatanggal 15 Januari 2020 dengan tata cara agama Islam di, RT. 002, RW.004, Kampung Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak,Provinsi Riau, dengan wali Nikah bernama H.J Fahtur Rohman (Tokohmasyarakat di Kampung Bunga Raya), dengan Mas kawin berupa uangsebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) dibayar tunai, yang dihadirioleh dua orang saksi, masingmasing bernama Masduki dan Makmuriadi;Halaman 1 dari 14, Penetapan No. 4/Pdt.P
Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon II adalah ayah Pemohon II yangbernama Sardi dan antara wali nikah Pemohon II tersebut dengan Pemohon telah terjadi ijabkabul yang dilakukan dihadapan seorang imam atau ustadyang bernama H.J Fahtur Rohman dan dua orang saksi nikah yang telahmemenuhi syarat saksi (lakilaki, islam, akil dan baligh) bernama Masdukidan Makmuriadi, dengan mahar berupa uang sebesar Rp100.000,00(seratus ribu rupiah) yang dibayar tunai;3.
31 — 7
Makmuriadi);
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kandangan tahun 2023.