Ditemukan 2 data
18 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DARWAN Als KATE Bin (Alm) MALANGKEK secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa DARWAN Als KATE Bin (Alm) MALANGKEK selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp.800.000.000,-
MALANGKEK
SUHARDI,SH,M.HUM
Terdakwa:
MAYONG Bin AMOK
14 — 3
Tempat lahir : Malangkek (Sulawesi selatan)3. Umur/Tanggal lahir : 23/8 November 19954. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal Jl. Mangkupalas Rt. Kel. Mesjid Kec. SamarindaSeberang Kota Samarinda7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Karyawan Swasta9. Pendidikan : SMA (lulus)Terdakwa Mayong Bin Amok ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 31 Desember 2018 sampai dengan tanggal 19 Januari20192.