Ditemukan 8 data
26 — 7
Menyatakan Terdakwa ANGGU WAJO alias ANGGU bin ACO MALAWEANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan yang dilakukan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
ANGGU WAJO alias ANGGU bin ACO MALAWEANG
16 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I, Acho bin Malaweang dengan Pemohon II, Suharsih binti H. Hamzah yang dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 1994 di Dusun Cilellang, Desa Worongnge, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo;
- Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
33 — 15
Bahwa Ahmadiu bin Salewangeng merupakan anak pasanganSalewangeng dan Malaweang;3. Bahwa Ahmadiu bin Salewangeng selama hidupnya pernah menikahdengan Sweny namun bercerai dan setelahnya tidak pernah menikahkembali;4. Bahwa Ahmadiu bin Salewangeng memiliki 4 saudara kandungbernama Werang, Sintang, H.Gading dan Bulaweng;5.
137 — 223
19 dan bertemu dengan YusufSuparman (Ketua Panitia Pengadaan), Zulkifli Akbar (Sekretaris Panitia Pengadaan) sertapihak penyedia lainnya yang berjumlah sekitar 12 (dua belas) orang, dan saat itu pihakPanitia Pengadaan memberikan penjelasan (Aanwijzing) tentang metode, spesifikasi danKAK atas Pengadaan yang akan dikerjakan;Bahwa setelah pihak panitia pengadaan memberikan penjelasan (Aanwijzing),selanjutnya Terdakwa dan Ari Pranowo bersamasama dengan vendor (penyedia) lainnyayaitu antara lain Aris Malaweang
No. 3/PID.SUSTPK/2019/PT.DKBahwa setelah pihak panitia pengadaan memberikan penjelasan (Aanwijzing),selanjutnya Terdakwa dan Ari Pranowo bersamasama dengan vendor (penyedia) lainnyayaitu antara lain Aris Malaweang Pelaksana Kegiatan di Makasar, Meina F.
Terbanding/Terdakwa : INDRA KUSNADI, ST., MM
146 — 94
19 dan bertemu dengan YusufSuparman (Ketua Panitia Pengadaan), Zulkifli Akbar (Sekretaris Panitia Pengadaan) sertapihak penyedia lainnya yang berjumlah sekitar 12 (dua belas) orang, dan saat itu pihakPanitia Pengadaan memberikan penjelasan (Aanwijzing) tentang metode, spesifikasi danKAK atas Pengadaan yang akan dikerjakan;Bahwa setelah pihak panitia pengadaan memberikan penjelasan (Aanwijzing),selanjutnya Terdakwa dan Ari Pranowo bersamasama dengan vendor (penyedia) lainnyayaitu antara lain Aris Malaweang
. 3/PID.SUSTPK/2019/PT.DKISuparman (Ketua Panitia Pengadaan), Zulkifli Akbar (Sekretaris Panitia Pengadaan) sertapihak penyedia lainnya yang berjumlah sekitar 12 (dua belas) orang, dan saat itu pihakPanitia Pengadaan memberikan penjelasan (Aanwijzing) tentang metode, spesifikasi danKAK atas Pengadaan yang akan dikerjakan;Bahwa setelah pihak panitia pengadaan memberikan penjelasan (Aanwijzing),selanjutnya Terdakwa dan Ari Pranowo bersamasama dengan vendor (penyedia) lainnyayaitu antara lain Aris Malaweang
148 — 73
Menyatakan Terdakwa ARIS MALLAWEANG, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana; Membebaskan Tedakwa Aris Malaweang
167 — 39
19 dan bertemudengan Yusuf Suparman (Ketua Panitia Pengadaan), Zulkifli Akbar (SekretarisPanitia Pengadaan) serta pihak penyedia lainnya yang berjumlah sekitar 12 (duabelas) orang, dan saat itu pihak Panitia Pengadaan memberikan penjelasan(Aanwijzing) tentang metode, spesifikasi dan KAK atas Pengadaan yang akandikerjakan;Bahwa setelah pihak panitia pengadaan memberikan penjelasan (Aanwijzing),selanjutnya Terdakwa dan Ari Pranowo bersamasama dengan vendor (penyedia)lainnya yaitu antara lain Aris Malaweang
Untuk pembayaran pelaksanaan kegiatan di Kota Makasar, sebesarRp.1.000.000.000, diserahkan kepada sdr ANJAS RIVAI, namun untukbukti kwitansi tanda terima tanggal tidak ingat adalah sebesarRp.860.000.000, yang ditandatangani oleh sdr ARIS MALAWEANG selakuDirektur PT.
Saudara ARIS MALAWEANG : Vendor Makasar;b. Saudara DASRIL ANWAR : Vendor Banten;c. Saudara YANI : Vendor Surabaya;Halaman 151 dari 271 halaman Putusan 50/Pid.SusTPK/2018/PN Jkt Pstd. Saudari Hj. IDA : Vendor Balikpapan;e. Saudari MEINA : Vendor Medan;f. Saudari DEWI : Vendor Palembang.Bahwa, setelah ditunjuk para vendor tersebut, kemudian saksi keluar ruanganrapat kemudian apakah terjadi pemaparan kinerja bagi para vendorvendortersebut sebagaimana rencana rapat semula, saksi tidak tahu.
Zulkifli Akoar (Sekretaris Panitia Pengadaan) serta pihakpenyedia lainnya yang berjumlah sekitar 12 (dua belas) orang, dan saat itu pihakHalaman 229 dari 271 halaman Putusan 50/Pid.SusTPK/2018/PN Jkt PstPanitia Pengadaan memberikan penjelasan (Aanwijzing) tentang metode,spesifikasi dan KAK atas Pengadaan yang akan dikerjakan;Bahwa, setelah pihak panitia pengadaan memberikan penjelasan (Aanwijzing),selanjutnya Terdakwa dan Ari Pranowo bersamasama dengan vendor (penyedia)lainnya yaitu antara lain Aris Malaweang
188 — 52
Dilakukan dengan cara Saudara MUDDAIMADANG terlebih dahulu mengambil posisi berdiri diantara para pesertarapat dan langsung menunjuk para vendor yang akan melaksanakanpekerjaanya antara lain yang ditunjuk :Saudara ARIS MALAWEANG : Vendor Makasar;Saudara DASRIL ANWAR : Vendor Banten;Saudara YANI : Vendor Surabaya;Saudari Hj.
Ikon Simpul, tetapiperusahaannya belum memiliki ijin MICE untuk menyelenggarakan EO.Bahwa Agustus 2016 di pantry kantor KOI hadir saksi, ARI PRANOWO,ZULKIFLI AKBAR, ARIS) MALAWEANG, para vendor untukmendengarkan pengarahan YUSUP SUPARMAN yaitu agar dalampemeriksaan penyidik seragamkan data, menerangkan sesuai print outwarna biru tentang tahaptahap aanwijzing.