Ditemukan 1 data
234 — 88
M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa HENDRI MALBOYI alias OJI anak dari PAULUS OBANG tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu dan dakwaan kedua Penuntut Umum ; Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, rehabilitasi
HENDRI MALBOYI alias OJI anak dari PAULUS OBANG