Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2023 — Putus : 15-03-2023 — Upload : 15-03-2023
Putusan PA CIKARANG Nomor 62/Pdt.P/2023/PA.Ckr
Tanggal 15 Maret 2023 — Pemohon melawan Termohon
691
  • sebagai anak kandung perempuan;
  • Hagung Toro bin Jasim, sebagai anak kandung laki-laki;
  • Waldianah binti Jasim, sebagai anak kandung perempuan;
  • Menyatakan Masuri bin Djaiyah telah meninggal dunia pada tanggal 06 Agustus 2016 dalam keadaan beragama islam;
  • Menetapkan ahli waris dari (alm) Masuri bin Djaiyah adalah:
    1. Sri Marsiti binti Suwandi, sebagai istri;
    2. Lukmanulhakim bin Masuri, sebagai anak kandung laki-laki;
    3. Maliyatus
      sebagai anak kandung laki-laki;
    1. Menetapkan ahli waris dari (almh) Djaritul alias Jaritul binti Jilih yang pada saat ini masih hidup adalah:
      1. Jarih bin Irsam, sebagai anak kandung laki-laki;
      2. Jaunih binti Djaiyah, sebagai cucu;
      3. Masudin bin Djaiyah, sebagai cucu;
      4. Jaronah binti Djahidin, sebagai cucu;
      5. Djayanti binti Djahidin, sebagai cucu;
      6. Lukmanulhakim bin Masuri, sebagai cucu;
      7. Maliyatus