Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2019 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 19-06-2020
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 355/Pid.Sus/2019/PNKot
Tanggal 4 Maret 2020 — - Deswanda bin Malluwi
8326
  • Membebaskan Terdakwa Deswanda bin Malluwi dari dakwaan Primair Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;3. Menyatakan Terdakwa Deswanda bin Malluwi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Deswanda bin Malluwi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;5.
    - Deswanda bin Malluwi
    Membebaskan Terdakwa DESWANDA bin MALLUWI dari dakwaanPrimair Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika.3. Menyatakan Terdakwa DESWANDA bin MALLUWI, telah terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaanNarkotika Golongan bagi diri sendiri, yang diatur dan diancam pidanadalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika. Sebagaimana dakwaan subsidiair penuntut umum.4.
    Rendibin Sahliani (berkas diversi), dan Saksi Agil Medianto bin Malluwi (berkasdiversi) pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2019 sekira pukul 00.30 WIB atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2019, bertempat dipekon Kusa Kec. Kota Agung Kab.
    Eki; Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019sekira pukul 23.20WIB, ketika Terdakwa Deswanda bin Malluwi datang ke rumah sdr. Ekikemudian Anak Saksi Merki bertanya kepada Terdakwa Deswanda adaHalaman 7 dari 20 Putusan Nomor 355/Pid.
    Eki;Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019sekira pukul 23.20WIB, ketika Terdakwa Deswanda bin Malluwi datang ke rumah sdr.
    Membebaskan Terdakwa Deswanda bin Malluwi dari dakwaan Primair Pasal112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor35 tahun 2009 tentang Narkotika;. Menyatakan Terdakwa Deswanda bin Malluwi telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan bagi diri sendiri;. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Deswanda bin Malluwi denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;.