Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-01-2019 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan PN MARISA Nomor 6/Pdt.P/2019/PN MAR
Tanggal 7 Februari 2019 — Pemohon:
JOYO RASYID
1739
  • Menyatakan batal Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran atas nama Joyo Rasyid yang tertulis tempat tanggal lahir di Malonpar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pohuwato.
  • Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato untuk membuat catatan pinggir pada register Akta-akta tersebut dan mencabut Kutipan akta-akta pencatatan sipil yang dibatalkan tersebut.
    Bahwa dalam Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduktersebut terdapat kekeliruan/ salah tulis yakni dalam Akta Kelahiran, KartuKeluarga, dan Kartu Tanda Penduduk tersebut tertulis tempat lahir di Malonpar,sedangkan yang sebenarnya harus tertulis Manado.3. Bahwa pemohon bermaksud memperbaiki penulisan tempat lahir dalam aktakelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP dari sebelumnya tempat lahir MalonparMenjadi Manado.4.
    Bahwa dalam hal ini Pemohon berkeinginan untuk menyeragamkan tempat lahirPemohon dengan tempat lahir yang tercantum dalam Ijazah SD (Sekolah Dasar),Halaman 1 dari 7 Putusan Nomor 6/Pdt.P/2019/PN Mar.jazah SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan ljazah SMA (Sekolah MenengahAtas) yakni mengganti tempat lahir Malonpar tersebut menjadi Manado.5.
    Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil KabupatenPohuwato tersebut untuk merubah /membatalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP),Kartu Keluaga (KK) dan Akta kelahiran Nomor : 7571LT241020110002 yaknidari sebelumnya Malonpar menjadi Manado.3.
    Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Pohuwato tersebut untuk mencatatkan tentang perubahan tempat lahirPemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluaga (KK) dan Aktakelahiran Nomor : 7571LT241020110002 yakni dari Malonpar menjadi Manado.4.
    yang sebenarnya adalah tempat lahir di Manado.Atas keterangan saksi tersebut, pbemohon membenarkannya.Gunawan.Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan memiliki hubungan keluargadengan Pemohon yaitu saksi adalah sepupu dari Pemohon.Bahwa Bahwa saksi mengetahui tempat tanggal lahir Pemohon yaitu diManado, 26 Mei 2000.Bahwa terdapat kesalahan informasi dalam pembuatan Kutipan AktaKelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon yang tertulistempat lahir di Malonpar yang sebenarnya adalah tempat