Ditemukan 1 data
17 — 11
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Tahir Mandamad bin Ambelio) dengan Pemohon II (Tewa Mandi binti Mandi) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Maret 1999 di Desa Toropot, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.91.000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah);
PERDATA- Tahir Mandamad bin Ambelio- Tewa Mandi binti Mandi
PENETAPANNomor 0170/Pdt.P/2017/PA.BgiPatteieset =eDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Banggai yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh :Tahir Mandamad bin Ambelio, umur 49 tahun, agama Islam, pendidikan SD,pekerjaan Nelayan, tempat tinggal di DesaToropot, Kecamatan Bokan Kepulauan,Kabupaten Banggai Laut, sebagai Pemohon ;danTewa Mandi binti Mandi, umur 36 tahun
;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Para Pemohon sertaketerangan saksisaksi di persidangan maka telah diperoleh faktafaktasebagai berikut : Bahwa Tahir Mandamad bin Ambelio dan Tewa Mandi binti Mandi adalahsuami isteri, yang telah menikah menurut Hukum Islam pada tanggal 05Maret 1999 di Desa Toropot, Kecamatan Bokan Kepulauan, KabupatenBanggai Laut; Bahwa yang menikahkan Para Pemohon adalah Imam Desa bernamaLaide dengan wali nikah ayah Kandung Pemohon II bernama Mandi,dengan disaksikan oleh 2
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Tahir Mandamad bin Ambelio) dengan Pemohon II (Tewa Mandi binti Mandi)yang dilaksanakan pada tanggal 05 Maret 1999 di Desa Toropot, KecamatanBokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut;3.