Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-06-2024 — Putus : 15-08-2024 — Upload : 15-08-2024
Putusan PA BANDUNG Nomor 2886/Pdt.G/2024/PA.Badg
Tanggal 15 Agustus 2024 — Penggugat melawan Tergugat
50
  • Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi izin kepada Pemohon (Asep Ali bin Nana Rohana) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Hesti Mandiasari binti Didi Erwin) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bandung;

    3.

    Menyatakan pada tanggal 08 Agustus 2024 antara Pemohon dengan Termohon telah tercapai kesepakatan mengenai akibat perceraian sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Perdamaian Sebagian Tuntutan Hukum/Objek tersebut;

    4. Menghukum Pemohon (Asep Ali bin Nana Rohana) dan Termohon (Hesti Mandiasari binti Didi Erwin) untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Bersama Sebagian Tuntutan Hukum/Objek tertanggal 08 Agustus 2024 tentang mutah, nafkah iddah, hak asuh anak dan biaya asuh