Ditemukan 1 data
19 — 14
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Arifin bin Mandiding) dengan Pemohon II (Hanisu binti Said) yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2008 di Desa Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 691,000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).