Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2009 — Putus : 11-05-2010 — Upload : 09-05-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 222/PDT.G/2009/PN.JKT.PST
Tanggal 11 Mei 2010 — MANDIRIRE INTERNASIONAL >< MARINE AND GENERAL UNDERWRITING Ltd, CS
16679
  • MANDIRIRE INTERNASIONAL >< MARINE AND GENERAL UNDERWRITING Ltd, CS
    MANDIRIRE INTERNASIONAL, beralamat di Perkantoran Royal Palace Blok A21& A22 Jl. Prof.Dr. Supomo, SH No. 178 Jakarta Selatan 12870, dalamhal ini diwakili oleh Kuasanya MUHAMMAD ISMAK, SH., MAPPAJANCIRIDWAN SALEH, SH., RUDY KARMAWAN, SH., dan NELLIKURNIASIH WIDIOWATI, SH Para Advokad dan Pengacara padaKantor ISMAK ADVOCATEN berkantor di JI.
    Bahwa TURUT TERGUGAT II telah mengajukan gugatan ke Pengadilan NegeriJakarta Selatan, yang mana PT Asuransi Ramayana Tok/TURUT TERGUGAT IIbertindak sebagai Penggugat, dan PT MandiriRe International/PENGGUGATpada posisi Tergugat, yang kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri JakartaSelatan No. 1149/Pdt.G/2004/PN.Jak.Sel., tertanggal 6 Oktober 2005 yang amarputusannya berbunyi sebagai berikut:Dalam Eksepsi:e Menyatakan menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
    Bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimaksud, telah diajukanbanding oleh PT MandiriRe International/PENGGUGAT selaku Pembanding kePengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan kemudian diputus oleh Pengadilan TinggiDKI Jakarta dengan No. 117/PDT/2005/PT.DKI, tertanggal 13 April 2006 yangmembatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1149/Pdt.G/2004/PN.Jak.Sel., tertanggal 6 Oktober 2005 dengan pertimbangan sebagai berikut:e Terlinat adanya keterkaitan/ hubungan hukum antara Terbanding
    Hubungan hukum antara Penanggung Pertama PT Asuransi Ramayanadengan Perusahaan Reasuransi Penanggung Ulang Marine and General UnderwritingLtd terjadi dan diatur melalui Broker Pialang Reasuransi PT MandiriRe Internationalberdasarkan Perjanjian Fakultative Reinsurance Slip, sehingga dalam perkara a quoPenanggung Pertama tidak mempunyai hubungan hukum secara langsung denganPenanggung Ulang in casu MGU;e Pembayaran Premi Asuransi Angsuran 1 s/d 5 yang telah dilakukan olehPemohon Kasasi/Penggugat melalui
    Bukti P30 Laporan Keuangan PT Mandirire International dari tahun20022005 (Foto copy sesuai dengan aslinya) isSi8 Bukti P31 Berita Acara Eksekusi tertanggal 17 Juli 2009 ataskantor PENGGUGAT yang terletak di Jin Prof. Dr.Soepomo Blok A.2122, Jakarta Selatan. (Foto copy sesuaidengan aslinya );52. Bukti P32 Surat Pemberitahuan Jadwal Lelang atas kantorPENGGUGAT yang terletak di Jin Prof. Dr.
Putus : 24-09-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1144 K/Pdt/2013
Tanggal 24 September 2013 — MANDIRIRE INTERNASIONAL >< 1. MARINE AND GENERAL UNDERWRITING Ltd, DKK
11995 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MANDIRIRE INTERNASIONAL tersebut;
    MANDIRIRE INTERNASIONAL >< 1. MARINE AND GENERAL UNDERWRITING Ltd, DKK
    MANDIRIRE INTERNASIONAL, diwakili oleh PresidenDirektur P.T.
    Mandirire Internasional, Teguh Wibowo, beralamatdi Perkantoran Royal Palace Blok A21 & A22 Jalan Prof.Dr.Supomo, S.H., Nomor 178 Jakarta Selatan 12870, dalam hal inimemberi kuasa kepada Muhammad Ismak, S.H., M.H., dankawankawan, para Advokat, beralamat di Tebet Barat IX Nomor7B, Tebet, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 10 Februari 2012;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;1.melawanMARINE AND GENERAL UNDERWRITING Ltd, suatuperusahaan yang didirikan berdasarkan hukum NegaraKazakhstan
    Mandirire International/Penggugat padaposisi Tergugat, yang kemudian diputus oleh PengadilanNegeri Jakarta Selatan Nomor 1149/Pdt.G/2004/PN.Jak.Sel.
    MANDIRIRE INTERNASIONALPembanding semula Penggugat tersebut;e Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 222/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst, tanggal 11 Mei 2010, yang dimohonkan bandingtersebut, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:e Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat II;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2.
    MANDIRIRE INTERNASIONAL tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka PemohonKasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;Memperhatikan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun
Putus : 01-10-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1619 K/Pdt/2013
Tanggal 1 Oktober 2013 — MOHAMMAD JUSUF ADI ALIAS ADI SOFYADI vs PT. ASURANSI RAMAYANA, Tbk, dk
8654 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MANDIRIRE iNTERNASIONAL, berkedudukan di Menara MTHlantai 17, Suite 05, Jalan MT.
    Mandirire InternationalMenara MTH, Lantai 17, Suite 05JI. M.T. Haryono Kav. 23Jakarta 12820Up. Yth Direktur UtamaPerihal : Penyelesaian Kewajiban Hukum Sesuai Amar PutusanSehubungan belum dipenuhinya kewajiban hukum PT.
    Pagaruyung accidenttanggal 23.9.2003.Bahwa kami berharap pihak Mandirire dapat merespon suratini secara positif, tanpa mengulurulur waktu lagi agarpenyelesaian yang sudah sangat berlarutlarut ini dapatdituntaskan secara amicable tanpa melalui mekanismeeksekusi lanjutan atau paksaan hukum lainnya.Bahwa kami tetap mereservir hakhak kami untuk memintaPengadilan melakukan perintah eksekusi terhadap assetasetmilik Mandirire hingga seluruh kewajiban hukumnya tersebutdipenuhi sesuai amar putusan.Demikian
    Selain menjabat Direktur Mandirire International (TurutTergugat) ketika masalah ini muncul pertama kali dan menjadi kasushukum, Adi Sofyadi juga adalah suami dari Pendiri dan PemegangSaham Utama PT.
    Mandirire International (Turut Tergugat) dan kedudukanistrinya Susana Yuliantina sebagai Chairman dan sekaligus sebagai pendiriPT. Mandirire International (Turut Tergugat);Menimbang, bahwa didalam bukti T3 sampai dengan bukti T16 merupakansuratsurat resmi antara pihak Penggugat (Adi Sofyadi) dengan pihakTergugat PT.
Putus : 23-12-2008 — Upload : 22-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 443PK/PDT/2008
Tanggal 23 Desember 2008 —
12066 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mandirire International tertanggal 6 Juni 2003, Ref No.320.3.2003.328,perinal pembayaran premi reasuransi fakultatif sebesarRp.46.537.500,00 (Empat Puluh Enam Juta Lima ratus Tiga Puluh TujuhRibu Lima Ratus Rupiah) (BuktiP7) ;Bukti Pembayaran Angsuran 2 dari PT.
    MandiriRe International ;1.2. Sebuah mobil jenis Sedan, Merek/Tahun : Hyundai Getz/2003, NomorRangka : KMHBT51HRU123358, Nomor Mesin : G4EA3404345, danNomor Polisi : B 147 D, atas nama PT. MandiriRe International ;1.3. Sebuah mobil jenis Sedan, Merek/tahun : Hyundai Getz/2003, Nomorrangka :KMHBT51HRU123628, Nomor Mesin : G4EA3405704, danNomor Polisi : B 147 B, atas nama PT. MandiriRe International ;Profesional indemnity :Profesional indemnity atas nama PT.
    MandiriRe International yang ditempatkandi AEGIS Indonesia beralamat di Plaza Great River Lt. 12, Jl.HR.Rasuna SaidKav X2 No.1 dengan nilai Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ;Rekening Giro :Atas nama PT. MandiriRe InternationalPT.Bank International Indonesia (BIl)Cabang Jakarta Wisma KorindoNo. rekening : 21217083272121101974Rumah KantorBerada di Royal Palace di jalan Prof.Dr.Soepomo No. 178 A Jakarta Blok B danBlok C ;Hal. 13 dari 26 hal. Put.
    MANDIRIRE INTERNATIONAL tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali daripara Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka para Pemohon PeninjauanKembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaanpeninjauan kembali ini ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 4 Tahun 2004,UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah danHal. 25 dari 26 hal. Put.
    MANDIRIRE INTERNATIONAL tersebut ;Menghukum para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.2.500.000,(dua juta lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2008 oleh Atja Sondjaja, SH.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, HMuhammad Taufik, SH.MH. dan Made Tara, SH.
Register : 25-04-2011 — Putus : 29-12-2011 — Upload : 03-12-2022
Putusan PT JAKARTA Nomor 219/PDT/2011/PT DKI
Tanggal 29 Desember 2011 — Pembanding/Penggugat : MANDIRIRE INTERNATIONAL PT.
Terbanding/Tergugat : MARINE AND GENERAL UNDERWRITING, LTD PT.
Terbanding/Tergugat : CRAWLEY WARREN INTERNATIONAL, LTD PT.
Terbanding/Tergugat : ASURANSI RAMAYANA, TBK PT.
485
  • MANDIRIRE INTERNASIONAL Pembanding semula Penggugat tersebut ;--------------------------------------------------------
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 222/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst, tanggal 11 Mei 2010, yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :--------------------------------------

DALAM EKSEPSI

  • Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat II ;----------------------------------
    Pembanding/Penggugat : MANDIRIRE INTERNATIONAL PT.
    Terbanding/Tergugat : MARINE AND GENERAL UNDERWRITING, LTD PT.
    Terbanding/Tergugat : CRAWLEY WARREN INTERNATIONAL, LTD PT.
    Terbanding/Tergugat : ASURANSI RAMAYANA, TBK PT.
Register : 29-10-2014 — Putus : 02-12-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan PA SAMPANG Nomor 806/Pdt.G/2014/PA.Spg
Tanggal 2 Desember 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
7013
  • Mandirire International melawan P.T.Asuransi Ramayana, Tbk., P.T. Mandirire Internasional sebagaipialang reasuransi yang karena kesalahannya di dalam menempatkanreasuransi, yaitu kepada Marine and General Underwriting, Ltd. yangberakibat tidak mendapatkan penggantian reasuransi/recovery,sehingga merugikan P.T. Asuransi Ramayana sebagai klien/nasabahP.T. Mandirire Internasional, karena kesalahan/kelalaian tersebut P.T.Mandirire Internasional digugat oleh P.T. Asuransi Ramayana. Posisihukum P.T.
    Mandirire Internasional adalah sama dengan P.T. GlobalInsurance Brokers, keduaduanya sebagai pialang asuransi danreasuransi yang eksistensi/keberadaannya serta tugasnya diaturdalam UndangUndang R.I. Nomor 2 Tahun 1992 tentang UsahaPerasuransian dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Sehingga seharusnya menurut Pemohon Kasasi/Tergugat, P.T.
Putus : 09-09-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1007 K/Pdt/2014
Tanggal 9 September 2014 — P.T. ASURANSI JASA INDONESIA (PERSERO) >< P.T. BARUNA SHIPPING LINE
247160 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mandirire International melawan P.T.Asuransi Ramayana, Tbk., P.T. Mandirire Internasional sebagaipialang reasuransi yang karena kesalahannya di dalam menempatkanreasuransi, yaitu kepada Marine and General Underwriting, Ltd. yangberakibat tidak mendapatkan penggantian reasuransi/recovery,sehingga merugikan P.T. Asuransi Ramayana sebagai klien/nasabahP.T. Mandirire Internasional, karena kesalahan/kelalaian tersebut P.T.Mandirire Internasional digugat oleh P.T. Asuransi Ramayana. Posisihukum P.T.
    Mandirire Internasional adalah sama dengan P.T. GlobalInsurance Brokers, keduaduanya sebagai pialang asuransi danreasuransi yang eksistensi/keberadaannya serta tugasnya diaturdalam UndangUndang R.I. Nomor 2 Tahun 1992 tentang UsahaPerasuransian dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Sehingga seharusnya menurut Pemohon Kasasi/Tergugat, P.T.
Putus : 09-09-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1007 K/Pdt/2014
Tanggal 9 September 2014 — P.T. ASURANSI JASA INDONESIA (PERSERO) >< P.T. BARUNA SHIPPING LINE
17996 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mandirire International melawan P.T.Asuransi Ramayana, Tbk., P.T. Mandirire Internasional sebagaipialang reasuransi yang karena kesalahannya di dalam menempatkanreasuransi, yaitu kepada Marine and General Underwriting, Ltd. yangberakibat tidak mendapatkan penggantian reasuransi/recovery,sehingga merugikan P.T. Asuransi Ramayana sebagai klien/nasabahP.T. Mandirire Internasional, karena kesalahan/kelalaian tersebut P.T.Mandirire Internasional digugat oleh P.T. Asuransi Ramayana. Posisihukum P.T.
    Mandirire Internasional adalah sama dengan P.T. GlobalInsurance Brokers, keduaduanya sebagai pialang asuransi danreasuransi yang eksistensi/keberadaannya serta tugasnya diaturdalam UndangUndang R.I. Nomor 2 Tahun 1992 tentang UsahaPerasuransian dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Sehingga seharusnya menurut Pemohon Kasasi/Tergugat, P.T.