Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MANDISON KOGOYA Alias GIMUN KOGOYA
66 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Mandison Kogoya Alias Gimun Kogoya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Terdakwa:
MANDISON KOGOYA Alias GIMUN KOGOYA