Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2023 — Putus : 04-12-2023 — Upload : 05-12-2023
Putusan PN NABIRE Nomor 110/Pid.B/2023/PN Nab
Tanggal 4 Desember 2023 —
Terdakwa:
MANDISON KOGOYA Alias GIMUN KOGOYA
660
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Mandison Kogoya Alias Gimun Kogoya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan

    Terdakwa:
    MANDISON KOGOYA Alias GIMUN KOGOYA