Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-04-2015 — Putus : 18-05-2015 — Upload : 10-06-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 266/PDT/G/2015/PN.DPS
Tanggal 18 Mei 2015 — PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT
114
  • Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat dilaksanakan menurut hukum Agama Hindu dihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama Made Mandiyu, pada tanggal 24 Juni 2004, dan Penggugat sebagai Purusa, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 310/KJB/2004, tertanggal 5 Agustus 2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar adalah sah dan putus karena Perceraian; 4.
    dan keterangan saksi;Setelah mendengar Penggugat;TENTANG DUDUK PERKARA:Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 6 April 2015yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar padatanggal 7 April 2015 dalam Register Nomor 266/Pdt/G/2015/PN Dps. telahmengajukan gugatan sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah pasangan suamiistri yang telahmelangsungkan perkawinan secara sah menurut hukum Agama Hindudihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama Made Mandiyu
    Bahwa dan halhal tersebut diatas, Penggugat berhak menuntut agarperkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkanperkawinan secara sah menurut hukum Agama Hindu dihadapan pemukaAgama Hindu yang bernama Made Mandiyu, pada tanggal 24 Juni 2004, Halmana Penggugat berkedudukan sebagai Purusa, hal ini bendasankan denganKutipan Akta Perkawinan Nomor : 310/K.JB/2004, tertanggal 5 Agustus 2004yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil KotaDenpasar putus karena perceraian
    Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, yangdilaksanakan secara sah menurut hukum Agama Hindu dihadapan pemukaAgama Hindu yang bernama Made Mandiyu, pada tanggal 24 Juni 2004, danPenggugat sebagai Purusa, hal ini berdasarkan dengan Kutipan AktaPerkawinan Nomor : 310/KJB/2004, tertanggal 5 Agustus 2004 yangdikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaDenpasar adalah sah dan putus karena Perceraian;3.
    : 1 Tahun 1974, UndangUndang Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 dan peraturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datangmenghadap di persidangan tidak hadir ;2.Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dengan verstek ;3.Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugatdilaksanakan menurut hukum Agama Hindu dihadapan pemuka AgamaHindu yang bernama Made Mandiyu
Register : 08-12-2015 — Putus : 17-02-2016 — Upload : 07-04-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 923/Pdt.G/2015/PN Dps
Tanggal 17 Februari 2016 — PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT
226
  • Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat (PENGGUGAT) dengan Tergugat (TERGUGAT), yang dilaksanakan secara sah menurut hukum Agama Hindu dihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama Made Mandiyu, pada tanggal 24 Juni 2004, dan Penggugat sebagai Purusa, hal ini berdasarkan dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 310/KJB/2004, tertanggal 5 Agustus 2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar adalah sah dan putus karena Perceraian; 4.
    berkas perkara;Setelah mendengar Penggugat;TENTANG DUDUK PERKARA: Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 07 Desember2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasarpada tanggal 08 Desember 2015 dalam Register Nomor 923/Pdt/G/2015/PN Dps.telah mengajukan gugatan sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah pasangan suamiistri yang telahmelangsungkan perkawinan secara sah menurut hukum Agama Hindudihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama Made Mandiyu
    lahirbathin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri den gan tujuanmembentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa, namun hal tersebut tidak dapat terwujud dantelah menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan bagi Penggugat ;11.12.Bahwa dan halhal tersebut diatas, Penggugat berhak menuntut agarperkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkanperkawinan secara sah menurut hukum Agama Hindu dihadapan pemukaAgama Hindu yang bernama Made Mandiyu
    Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, yangdilaksanakan secara sah menurut hukum Agama Hindu dihadapan pemukaAgama Hindu yang bernama Made Mandiyu, pada tanggal 24 Juni 2004, danPenggugat sebagai Purusa, hal ini berdasarkan dengan Kutipan AktaPerkawinan Nomor : 310/KJB/2004, tertanggal 5 Agustus 2004 yangdikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaDenpasar adalah sah dan putus karena Perceraian;3.