Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-07-2007 — Upload : 30-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47PK/Pdt/2004
Tanggal 17 Juli 2007 — Mandjiku
5634 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mandjiku
    MANDJIKU, bertempat tinggal di KelurahanMerdeka, Kecamatan Kupang Utara, Kabupaten Kupang, TurutTermohon Peninjauan Kembali dahulu Turut Termohon Kasasi/Tergugat II/Turut Terbanding ;Mahkamah Agung tersebut ;Menimbang bahwa dari sSuratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat I/Pembandingtelah mengajukan permohonan' peninjauan kembali terhadap putusanMahkamah Agung Nomor 1302 K/Pdt/1998, tanggal 10 Maret 1999 yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam
    Mandjiku sekeluargasampai saat sekarang walaupun J. D.
    Mandjiku telah meninggal dunia ;Bahwa baik Tergugat maupun Tergugat II dengan berbagai upaya untukmenghilangkan atau menggelapkan tanah warisan Penggugat antara lain dengandalih tanah sengketa adalah tanah Pemerintah Daerah atau tanah yang diperoleholeh Tergugat II dari orangtuanya dan dimiliki sebelum Perang Dunia II ;Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik tanah atauorang yang paling berhak atas tanah sengketa, Tergugat II telah membangundan memperluas atau menambah bangunan gudang
    Mandjiku, dengan obyek perkara adalahtanah sengketa sekarang ;Dalam putusan perkara perdata tersebut Janda Ny. Carolina FandaBadengo sebagai Penggugat berdalih, bahwa tanah sengketa adalahHal. 12 dari 15 hal. Put. No. 47 PK/Pdt/2004.tanah hak milik Janda Ny.