Ditemukan 2 data
Terdakwa:
BAYU ARSITA MANDREANA, S.IP., M.H. Alias BAYU Bin EDY WASITO
47 — 37
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa Bayu Arsita Mandreana, SIP.MH. alias Bayu bin Edy Wasito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bayu
Arsita Mandreana, SIP.MH. alias Bayu bin Edy Wasito dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kamera handy cam merk Sony dengan nomor seri type HXR-NX30P beserta kartu memory,
- 1 (satu) unit wireless video transmiter seri
li>1 (satu) buah jaket warna merah,
- 1 (satu buah celana panjang merk Sparring warna abu - abu,
- 1 (satu) buah tas ransel warna biru dengan logo HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia),
- 1 (satu) pasang sepatu merk Adidas warna hitam dengan sol sepatu warna putih,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol. : B-6135-PJM, tahun 2007, warna merah muda, dengan No.Ka. : MH1JF12177K197210, No.Sin. : JF12E1201703, berikut kunci dan STNK atas nama : Bayu Arsita Mandreana
Terdakwa:
BAYU ARSITA MANDREANA, S.IP., M.H. Alias BAYU Bin EDY WASITO
19 — 6
2. Memberi izin kepada Pemohon (Bayu Arista Mandreana, S.Ip, MH bin Drs. Eddy Wasito, SH., M.Si.) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Novita Rini binti Tarsono) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur.
3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
DALAM REKONPENSI:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi.