Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2023 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN SLEMAN Nomor 684/Pid.B/2023/PN Smn
Tanggal 28 Februari 2024 —
Terdakwa:
BAYU ARSITA MANDREANA, S.IP., M.H. Alias BAYU Bin EDY WASITO
4737
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Bayu Arsita Mandreana, SIP.MH. alias Bayu bin Edy Wasito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bayu
    Arsita Mandreana, SIP.MH. alias Bayu bin Edy Wasito dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit kamera handy cam merk Sony dengan nomor seri type HXR-NX30P beserta kartu memory,
    • 1 (satu) unit wireless video transmiter seri
      li>1 (satu) buah jaket warna merah,
    • 1 (satu buah celana panjang merk Sparring warna abu - abu,
    • 1 (satu) buah tas ransel warna biru dengan logo HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia),
    • 1 (satu) pasang sepatu merk Adidas warna hitam dengan sol sepatu warna putih,
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol. : B-6135-PJM, tahun 2007, warna merah muda, dengan No.Ka. : MH1JF12177K197210, No.Sin. : JF12E1201703, berikut kunci dan STNK atas nama : Bayu Arsita Mandreana

      Terdakwa:
      BAYU ARSITA MANDREANA, S.IP., M.H. Alias BAYU Bin EDY WASITO
Register : 11-11-2019 — Putus : 13-01-2020 — Upload : 13-01-2020
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 5228/Pdt.G/2019/PA.JT
Tanggal 13 Januari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
196
  • 2. Memberi izin kepada Pemohon (Bayu Arista Mandreana, S.Ip, MH bin Drs. Eddy Wasito, SH., M.Si.) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Novita Rini binti Tarsono) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur.

    3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

    DALAM REKONPENSI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi.