Ditemukan 2 data
Suparjono, S.Ap
Terdakwa:
INDI KASNANDA MANGAGUNG DAHRIM
50 — 2
Penyidik Atas Kuasa PU:
Suparjono, S.Ap
Terdakwa:
INDI KASNANDA MANGAGUNG DAHRIM
28 — 2
IK, Mangagung Dharma,M.MKes. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Timbul luka ( bengkak dan lecet ) akibat benturan benda tumpul.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat ( 1 )KUHP ;Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwamenyatakan telah mengerti serta tidak mengajukan keberatan ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum diPersidangan telah mengajukan 3 ( tiga ) orang saksi, yaitu masingmasing