Ditemukan 3 data
30 — 13
Ngemba) yang dilaksanakan pada tanggal 2 April 2014 di Desa Mangendara, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa yang akan dicatatkan pada register untuk itu;
- Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Bahwa pernikahan Pemohon dilaksanakan pada tanggal 2 April2014di Desa Mangendara, Kecamatan Galesong Selatan; Bahwa yang menikahkan paraPemohon Imam yang bernamaIndar Dg.
Ngawing, umur 43 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SMA, pekerjaan KepalaDusun, tempat tinggal diDusunTamacinna, DesaBalloparang, KecamatanGalesongSelatan, KabupatenTakalar, telah memberikan keterangan di bawah sumpahyang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : Bahwa Saksi adalah sepupudua kaliPemohonl; Bahwa pernikahan paraPemohon dilaksanakan pada tanggal 2April 2014di Desa Mangendara, Kecamatan Galesong Selatan; Bahwa yang menikahkan paraPemohon Imam yang bernamaIndar Dg.
Ngemba) yangdilaksanakan pada tanggal 2 April 2014di Desa Mangendara, KecamatanGalesong Selatan, KabupatenGowa;Menimbang, bahwameskipunPemohon danPemohon IImelangsungkanpernikahan di DesaMangendara, KecamatanGalesong Selatan,Kabupaten TakalarnamunsaatiniPemohon danPemohon II berkediaman diDesaJipang, KecamatanBontonompo Selatan, KabupatenGowa,makadengandemikianperkawinanPemohon danPemohon IIharusdicatatkanpadawilayahhukum Kantor Urusan AgamaKecamatanBontonompo Selatan, KabupatenGowa;Menimbang, bahwa
NOVA YANA ANGELA
8 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama anak Pemohon sebagaimana tertera pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dengan Nomor 3201-LT-11122019-0400 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor tanggal 11 Desember 2019, yang semula tertera atas nama Alisha Zahwa M, selanjutnya diperbaiki/diubah menjadi atas nama Alisha Zahwa Mangendara;
- Memerintahkan
39 — 30
Zain) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Mangendara binti Mahdar) di depan sidang Pengadilan Agama Taliwang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Nafkah selma masa iddah sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Mutah sejumlah Rp.6.000.000
DALAM REKONVESI :