Ditemukan 2 data
2.JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H
Terdakwa:
MANGIHUD LIANDI SITANGGANG Alias IYUT
33 — 36
- Menyatakan Terdakwa Mangihud Liandi Sitanggang Alias Iyut tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak Hp Realme C15;
- 1 (satu) buah kotak Hp Redmi
2.JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H
Terdakwa:
MANGIHUD LIANDI SITANGGANG Alias IYUT
Terdakwa:
MANGIHUD LIANDI SITANGGANG Alias IYUT
46 — 0
Menyatakan Terdakwa Mangihud Liandi Sitanggang Alias Iyut tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primer;
Terdakwa:
MANGIHUD LIANDI SITANGGANG Alias IYUT