Ditemukan 3 data
12 — 5
Menyatakan Terdakwa 1 AMSIDIK Alias LA OTE Bin LA ASIMU dan Terdakwa 2 TAHINUDIN Alias LA MANGKERE Bin LA ZULIMU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta merusak barang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;3.
PIDANA :1.AMSIDIK als LA OTE Bin LA ASIMU2.TAHINUDIN als LA MANGKERE Bin LA ZULIMU
13 — 7
Kesaksian dua orang saksisaksi ke satu :La Lingkasa bin La Mangkere, umur 46 tahun, agama Islam,pendidikan SMP, pekerjaan Pembantu PPN Desa Korihi, bertempattinggal di Desa Korihi, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, di bawahsumpah memberi keterangan sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal penggugat dan tergugat;e Bahwa penggugat adalah kemanakan saksi, dan tergugatadalah suami penggugat yang saksi kenal setelah menikahdengan penggugat;e Bahwa setahu saksi setelan menikah, penggugat dantergugat tinggal
olehKepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Maligano, Kabupaten Munasehingga bukti tersebut dapat dinilai sebagai bukti autentik yangmempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat menunjukkanadanya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat sebagai suamiistri sah Sebagaimana maksud Pasal 7 ayat 1 Kompiasi Hukum Islam.Menimbang, bahwa selain bukti tertulis tersebut penggugatmengajukan pula 2 (dua) orang saksi yang telah memberikanketerangan di bawah sumpah masingmasing bernama La Lingkasa binLa Mangkere
64 — 11
alasan hukum WHARUS ditariknyaPemerintah atau Kepala Desa Korihi sebagai pihak tergugatHalaman 7 dari halaman 24 Putusan.No.11/Pdt/2018/PT KDIkarena sengketa antara Para Penggugat dengan Para TergugatSUDAH diselesaikan atau diputuskan lewat pertemuanmusyawarah ditingkat Pemerintah Desa Korihi sebanyak 3 (tiga)kali penyelesaian, dengan uraian sebagai berikut:Pertemuan Pertama: sekitar tahun 1955 antara La Mongkolo(Almarhum) melawan La Saoni (Almarhum), yang saat itudihadiri oleh saksisaksi : La Mangkere
Pertemuan Pertama sekitar tahun 1955 antara La Mongkolo(Almarhum) melawan La Saoni (Almarhum), yang saat itudihadiri oleh saksisaksi: La Mangkere Gelar Makuato(Almarhum), La Mbeloka selaku (Almarhum) Imam DesaKorihi saat itu dan La Ode Baasi sebagai Wakil Desa KorihiHalaman 13 dari halaman 24 Putusan.No.11/Pdt/2018/PT KDIsaat itu. Hasil keputusan saat itu adalah lokasi tanah yangdisengektakan jatuh kepada La Mongkolo (Almarhum) SAHsebagai Pemilik Tanah.