Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2012 — Putus : 16-08-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 143/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 16 Agustus 2012 — WEMPRY YOHANES MANGKURAY alias WEMPRY
2011
  • Menyatakan Terdakwa WEMPRY YOHANES MANGKURAY alias WEMPRY, tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primer;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut;3. Menyatakan Terdakwa WEMPRY YOHANES MANGKURAY alias WEMPRY, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WEMPRY YOHANES MANGKURAY alias WEMPRY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5.
    WEMPRY YOHANES MANGKURAY alias WEMPRY
    persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini ;Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa serta memperhatikanbarangbarang bukti yang diajukan;Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana Penuntut Umum yang padapokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan terdakwa WEMPRY YOHANES MANGKURAY
    itu terdakwaWEMPRY YOHANES MANGKURAY als WEMPRY kembali memukulkorban SALAHUDIN menggunakan Helm wama hitam dengan menggunakantangan kanan langsung diayunkan ke muka sebanyak 3 (tiga) kali mengenaibagian pelipis kanan dan bagian kepala sehingga mengalami luka memar.Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi SALAHUDINmengalami lukaluka berdasarkan Visum et Repertum Nomor001.7/336/111/2012 yang ditandatangani oleh Dr.desak Putu RendangIndriyani, dokter pada RSUD Ruteng tanggal 29 Maret 2012
    Selanjutnya korban SALAHUDIN berjalankeluar ruang UGD menuju ruang VIP, sesampainya di depan ruang UGDterdakwa WEMPRY YOHANES MANGKURAY als WEMPRY berteriakdengan berkata, "Oe jangan kasar itu Saya punya orang tua.
    Menimbang, bahwa dari hasilpemeriksaan terhadap alatalat bukti tersebut, Majelis Hakim memperoleh fakta bahwaterdakwa WEMPRY YOHANES MANGKURAY alias WEMPY telah melakukanpenganiayaan terhadap korban bernama SALAHUDDIN pada hari Minggu, tanggal 25 bulanMaret 2012 sekitar jam 19.50 wita, di ruang keperawatan unit gawat darurat Rumah SakitUmum daerah Ruteng, di Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
    alias WEMPRY,tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primer;2 Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut;3 Menyatakan Terdakwa WEMPRY YOHANES MANGKURAY alias WEMPRY,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan ;4 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WEMPRY YOHANES MANGKURAY aliasWEMPRY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang