Ditemukan 9 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 128/Pdt.G/2019/PN Ktg
Tanggal 7 Nopember 2019 — Penggugat:
TRESIA AHADI
Tergugat:
DEMSI SABAU
799
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kotamobagu atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada kantor Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mangondow untuk dicatatkan dalam register khusus untuk itu guna penerbitan akta Perceraian;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.716.000,- (Tujuh ratus enam belas ribu rupiah);