Ditemukan 2 data
22 — 2
Menyatakan Terdakwa RAHMAT DIBRATA Alias OMAT Bin ENDANG MANGUNDITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan" ;2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Omat Bin Endang Mangundito
107 — 35
Menyatakan terdakwa RAHMAT DIBRATA Alias OMAT Bin ENDANG MANGUNDITO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan.2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4.