Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2017 — Putus : 12-10-2017 — Upload : 09-05-2019
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 319/Pdt.P/2017/PA.JS
Tanggal 12 Oktober 2017 — Pemohon melawan Termohon
132
  • 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;

    2. Menyatakan Kadarisman bin Mangunsukardjo telah meninggal dunia 23 November 2016 dan almarhumah Sujiati binti Soewardan telah meninggal dunia pada tanggal 05 Agustus 2008

    3. Menetapkan ahli waris dari Kadarisman bin Mangunsukardjo dan almarhumah Sujiati binti Soewardan adalah sebagai berikut;

    3.1. Rachmayanti Siti Kadari (anak kandung);

    3.2.

    Oleh karena itudipertimbangkan alat bukti P.4. berupa Kutipan Akta Kematian sebagaiidentitas resmi Pewaris Kadarisman Bin Mangunsukardjo di dalamnya tidaktercantum beragama Islam, namun berdasarkan keterangan Para saksi yangmelinat kesaharian di masa hidup Kadarisman Bin Mangunsukardjo sebagaipemeluk agama Islam yang taat, serta Para Saksi tersebut hadir pada saatpenyelenggaraan jenazah Kadarisman Bin Mangunsukardjo, diselenggarakansecara Islam, maka Majelis Hakim menetapkan bahwa Pewaris KadarismanBin
    Rukmono Budi Rahardjo (sebagai anak lakilaki kandung),pada semua bukti tersebut disebut Kadarisman Bin Mangunsukardjo denganSujiati Binti Soewardan Hardjosoebroto adalah orang tua merekaMenimbang, bahwa bukti P.10. surat Pernyataan yang dibuat dihadapannotaris menyebutkan ayah kandung Pewaris Kadarisman Bin Mangunsukardjo,yaitu R.
    Mangunsukardjo, telah meninggal dunia pada tanggal 27 Januari 1945dan lbu kandung Pewaris Kadarisman Bin Mangunsukardjo yaitu Adelia telahmeninggal pada tanggal 06 Pebruari 1959; Oleh karenanya Majelis menetapkanR.
    BinMangunsukardjo memfitnah atau mengajukan pengaduan bahwa PewarisKadarisman Bin Mangunsukardjo telah melakukan kejahatan.
    Oleh karena itumaka anakanak kandung Pewaris Kadarisman Bin Mangunsukardjo, dalam halini Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon Ill tidak terdapat halangan untukHal. 11 dari 14 hal. Pen.
Register : 06-12-2023 — Putus : 19-12-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PA SLEMAN Nomor 482/Pdt.P/2023/PA.Smn
Tanggal 19 Desember 2023 — Pemohon melawan Termohon
3624
  • Mangunsukardjo telah meninggal dunia pada tanggal 23 September 2023;
  • Menetapkan yang tersebut dibawah ini:
    3.1.Murtiyati binti R.
    Mangunsukardjo;
  • Membebankan kepada ParaPemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.125.000,00 (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).