Ditemukan 1 data
8 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tasikmalaya untuk mengirim salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mangunteja Kabupaten Tasikmalaya untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 301000,- (tiga ratus satu ribu rupiah) ;