Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2018 — Putus : 08-11-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PN TAKALAR Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Tka
Tanggal 8 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
7219
  • Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT Sementara) yaitu Camat Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar;
  • Menyatakan Penggugat merupakan pembeli yang beritikad baik;
  • Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa yaitu sebidang tanah darat / perumahan seluas 900 m2 (sembilan ratus meter persegi), Persil No.59 D.II- Blok 001- Kohir No.2664 C.l, yang terletak di Dusun Manjaliing
    (sembilan ratus meter persegi), terhisap kedalam Persil No.59 D.II Blok 001 Kohir No.2664 Cll, terletak diDusun Manjaliing, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar,dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Masjid Nurul Taqwa; Sebelah Timur berbatasan dengan Jalanan;e Sebelah Selatan berbatasan tanah milik Jabi;e Sebelah Barat berbatasan tanah milik Dg.
    (sembilan ratus meter persegi),Persil No.59 D.IIBlok 001Kohir No.2664 C.l, yang terletak diDusun Manjaliing, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar,dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Masjid Nurul Taqwa;Halaman 5 dari 18 Putusan Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Tka Sebelah Timur berbatasan dengan Jalanan;e Sebelah Selatan berbatasan tanah milik Jabi;e Sebelah Barat berbatasan tanah milik Dg. Damang;Adalah sah milik Penggugat;5.
    (sembilan ratus meter persegi) dalam Persil No.59 D.II Blok OO1 Kohir No.2664C.l, terletak di Dusun Manjaliing, Desa Boddia, Kecamatan Galesong,Kabupaten Takalar, dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Masjid Nurul Taqwa; Sebelah Timur berbatasan dengan Jalanan; Sebelah Selatan berbatasan tanah milik Jabi; Sebelah Barat berbatasan tanah milik Dg.
    (Sembilan ratus meter persegi), PersilNo.59 D.II Blok 001 Kohir No.2664 C.l, yang terletak di Dusun Manjaliing,Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, dengan batasbatassebagai berikut :Halaman 11 dari 18 Putusan Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Tka Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Masjid Nurul Taqwa; Sebelah Timur berbatasan dengan Jalanan;e Sebelah Selatan berbatasan tanah milik Jabi; Sebelah Barat berbatasan tanah milik Dg.
    (sembilan ratus meter persegi),Persil No.59 D.II Blok 001 Kohir No.2664 C.l, yang terletak diDusun Manjaliing, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar,dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Masjid Nurul Taqwa; Sebelah Timur berbatasan dengan Jalanan;e Sebelah Selatan berbatasan tanah milik Jabi;e Sebelah Barat berbatasan tanah milik Dg.