Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2018 — Putus : 23-10-2018 — Upload : 26-10-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 824/PID/2018/PT MDN
Tanggal 23 Oktober 2018 — MANLIANNA NOVIYANTI SARAGIH ALS MAK FRANS
7614
  • MANLIANNA NOVIYANTI SARAGIH ALS MAK FRANS
    Menyatakan terdakwa Manlianna Noviyanti Saragih Alias Mak Fransterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindakpidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggarpasal 351 ayat (1) KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Manliana Manlianna NoviyantiSaragih Alias Mak Frans dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.3. Menyatakan barang bukti berupa : Nihil.4.
    .> Bahwa adapun keberatan Pembanding ( Manlianna Noviyanti Saragih AliasMak Frans) adalah oleh Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkanhukuman Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan PidanaPenjara Selama 3 (tiga) bulan sebagai berikut :1.
    Bahwa darifakta hukum di persidangan terbukti bahwa penganiyaantersebut terjadi sangat spontan karena emosi yang meluap dariPembanding dan sebelumnya tidak ada persoalan antara ManliannaNoviyanti Saragih Alias Mak Frans Manlianna Noviyanti Saragih Alias MakFrans dengan saksi korban .2. Bahwa hanya masalah hutang piutang antara Manlianna Noviyanti SaragihAlias Mak Frans Manlianna Noviyanti Saragih Alias Mak Frans dengan saksikorban3.
    Bahwa pada saat penagihan itulah terjadi penganiayaan tersebutdisebabkan Saksi Korban menuduh Manlianna Noviyanti Saragih Alias MakFrans me Lonte di Malaysia membuat emosi Pembanding meluapHalaman 4 dari 8 halaman Perkara Nomor 824/ Pid/2018/ PT MDN4. Bahwa tuduhan saksi korban tersebut di depan umum benar benar sangatmenyakitkan Pembanding/Manlianna Noviyanti Saragih Alias Mak Fransdan secara reflex memukul saksi korban.
    Menyatakan Terdakwa Manlianna Noviyanti Saragih Alias Mak Franstersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan.4.